FAQ
Pusat Informasi LAPI HIPJI
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan informasi ringkas mengenai persyaratan akreditasi penerbit ilmiah dan persyaratan administrasi calon asesor.
Penerbit Ilmiah
Persyaratan akreditasiApa saja ketentuan yang harus dipenuhi dalam mengajukan akreditasi penerbit ilmiah?
Penerbit harus memenuhi persyaratan akreditasi yang mencakup persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Apa saja kelengkapan administrasi yang perlu disiapkan?
Penerbit ilmiah perlu menyiapkan kelengkapan administrasi berikut:
- Berbadan hukum.
- Mencantumkan struktur organisasi dan jenis usaha atau kegiatan penerbitan buku ilmiah dalam anggaran dasar dan/atau izin usaha.
- Tergabung dalam keanggotaan ikatan penerbit nasional atau internasional yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
- Telah menerbitkan paling sedikit 5 judul buku ilmiah ber-ISBN. Setiap buku paling sedikit terdiri atas 48 halaman dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.
- Memiliki alamat kantor yang jelas dan karyawan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan dari penerbit ilmiah.
- Memiliki situs web penerbit ilmiah.
- Memiliki sistem penerbitan ilmiah daring yang memuat informasi mengenai progres usulan suatu naskah.
Bagaimana ketentuan badan hukum bagi penerbit ilmiah dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, atau pihak swasta?
- Penerbit ilmiah yang berasal dari instansi pemerintah atau perguruan tinggi memiliki surat keputusan (SK) yang disahkan oleh pejabat berwenang.
- Penerbit ilmiah swasta berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) atau Perseroan Terbatas (PT) yang disahkan berdasarkan akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa saja kelengkapan teknis yang perlu disiapkan?
Penerbit ilmiah perlu menyiapkan kelengkapan teknis berikut:
- Memiliki dewan editor.
- Memiliki pedoman standar penerbitan ilmiah.
- Memiliki pangkalan data mitra bestari.
- Memiliki dokumen perencanaan dan evaluasi kerja.
- Memiliki dokumen analisis risiko.
- Menjunjung tinggi nilai etika dan inklusi.
- Memiliki proses bisnis penerbitan ilmiah yang mencakup pemerolehan naskah, penelaahan dan penilaian substansi naskah, pengemasan naskah, serta penyebarluasan terbitan.
Apa saja ketentuan yang harus dipenuhi oleh dewan editor?
Penerbit ilmiah harus memiliki dewan editor yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan penerbit ilmiah. Susunan dewan editor paling sedikit terdiri atas ketua dan editor teknis.
Editor teknis harus memiliki paling sedikit:
- Ijazah pendidikan formal paling rendah Diploma III (D3) pada bidang yang relevan.
- Sertifikat pelatihan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi yang relevan.
- Sertifikasi kompetensi lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan penerbit ilmiah.
Asesor
Persyaratan administrasiApa saja persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon asesor?
Calon asesor harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki ijazah Sarjana (S1).
- Memiliki karya publikasi berupa paling sedikit 3 buku ilmiah; atau memiliki pengalaman manajerial secara akumulatif paling sedikit 5 tahun di bidang penerbitan ilmiah yang dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja.
- Memiliki surat pernyataan tidak pernah melakukan pelanggaran etika dalam publikasi ilmiah.